Tupoksi

Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Kerja Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Barito Selatan, tertuang dalam Peraturan Bupati Barito SelatanĀ  Nomor 48 Tahun 2022 sebagai berikut :

Tugas

Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan melaksanakan tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi di bidang Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan agribisnis serta bidang perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan agribisnis serta bidang perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan agribisnis serta bidang perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pangan, bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan agribisnis serta bidang perikanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Penetapan kebijakan pedoman, tata ruang, tata guna lahan, sentra komoditas, areal tanam dan luas baku dan perbenihan, standar dan prototype dan alat dan mesin pertanian dan peternakan tingkat Kabupaten;
  2. Penetapan dan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi, pengendalian lahan pertanian dan peternakan wilayah Kabupaten;
  3. Bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan air irigasi, sumber-sumber air, pemberdayaan petani pemakai air, peredaran, penggunaan dan ketersediaan pupuk,pestisida dan alsintan, pola tanam, perlakuan terhadap tanaman pangan dan hortikultura, kelembagaan, manajemen dan pola kerjasama usahatani;
  4. Pengembangan sarana usaha penyimpanan, pengolahan, pembiayaan, emasaran, promosi dan harga hasil tanaman pangan, hortikultura dan peternakan wilayah Kabupaten;
  5. Identifikasi, pengawasan dan penerapan standar mutu, sertifikasi benih Tanaman pangan, hortikultura dan peternakan wilayah Kabupaten;
  6. Pengamatan, identifikasi, peramalan, pemetaan dan analisis dampak Kerugian organisme pengganggu tanaman dan fenomena iklim, serta penyediaan dukungan pengendalian dan eradikasi tanaman wilayah Kabupaten;
  7. Pemberian dan pengawasan izin usaha tanaman pangan,hortikultura dan peternakan serta pemantauan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha serta pelaksanaan studi analisis dampak lingkungan wilayah Kabupaten;
  8. Bimbingan penerapan sistem informasi dan penyusunan statistik tanaman pangan, hortikultura dan peternakan wilayah Kabupaten;
  9. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasiserta pelaporan di bidang pembinaan produksi peternakan, pembibitan ternak, pakan ternak, budidaya ternak, penyebaran ternak, kelembagaan usaha peternakan, alat dan mesin, serta penerapan teknologi peternakan; dan
  10. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pencegahan dan pemberantasan penyakit, pengamatan dan penyidikan penyakit serta pengawasan obat dan pelayanan kesehatan hewan.