(18 April 2024) – Kehadiran Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Barito Selatan Ida Safitri, meninjau Perkembangan Izin Usaha (IUP) Kelapa sawit PT. Kadira Nusa Permata Inti yang didampingi oleh pihak perusahaan di Kecamatan Jenamas. Dimana PT. Kadira Nusa Permata Inti memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan Nomor : 188.45/195/2022 dan 02200007808590001 (OSS) yang berlokasi usaha di Desa Sungai Jaya, Desa Tabatan, Desa Tampulang, Desa Rangga Ilung Kecamatan Dusun Hilir dan Kecamatan Jenamas.

PT. Kadira Nusa Permata Inti menyebutkan luas lahan izin usaha perkebunan yaitu seluas 19.747,83 Ha dimana pada saat ini lahan yang sudah dilakukan penanaman kelapa sawit seluas 840,64 Ha (Kebun Inti)  dan sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementrian ATR/BPN dengan Nomor : 48/HGU/KEM-ATR/ BPN/VIII/2023 seluas 7.248,0683 Ha, pada saat ini PT. Kadira Nusa Permata Inti  belum memiliki kebun plasma.

Dalam pernyataannya, PT. Kadira Nusa Permata Inti  pada saat ini juga melakukan pembibitan kelapa sawit di area nursery dan melakukan penanaman kelapa sawit secara berkala. Sehingga PT. Kadira Nusa Permata Inti  dalam menjalanakan perkembangan usaha perkebunan kelapa sawit diharapkan agar memeperhatikan dan memenuhi kewajiban dalam menjalankan usahanya berdasarkan ketentuan Perundangan-Undangan yang berlaku.